IMPLEMENTASI PENDIDIKAN BERBASIS HINDU DALAM MEMBANGUN HARMONI DI ERA DISRUPSI SOSIAL
Keywords:
Pendidikan, Moderasi, Toleransi, Ajaran HinduAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap konsep ajaran hindu dalam membangun kesadaran multikultural di era disrupsi sosial. Fenomena tersebut berkaitan dengan realitas bangsa Indonesia yang memiliki tingkat pluralitas sosial relatif tinggi. Berkenaan dengan itu perlu dilakukan pengelolaan terhadap pluralitas sosial tersebut dalam rangka mewujudkan kesadaran multikultur yang direpresentasikan oleh terbangunnya harmoni sosial. Penulisan artikel ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur/pustaka. Hasil kajian dalam tulisannya ini adalah bahwa membangun moderasi beragama di era disrupsi memiliki tantangan yang cukup serius, sehingga pendidikan, baik pendidikan agama maupun pendidikan keagamaan bisa dijadikan wahana untuk memberikan penanaman moderasi beragama sejak dini guna membangun peradaban yang multikultur. Konsep “the harmony of gamelan” menjadi konsep yang bisa dijadikan acuan dengan disertai penerapan konsep-konsep ajaran Hindu sebagaimana yang tertuang dalam kitab Sarasamuccaya, Bhagavad Gita, ajaran Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, dan Catur Paramita.References
Anonim. “Ini Kronologi Pembakaran Masjid di Tolikara” dalam
https://republika.co.id/berita/nrmprs/ini-kronologi-pembakaran-masjid-di-tolikara. 2015.
Anonim. “Gereja Dibakar di Aceh Singkil, Inilah Dugaan Penyebabnya” dalam
https://nasional.tempo.co/read/709143/gereja-dibakar-di-aceh-singkil-inilah-dugaanpenyebabnya.
Faisal, Muhammad. "Manajemen Pendidikan Moderasi Beragama Di Era Digital." In
ICRHD: Journal of Internantional Conference on Religion, Humanity and Development,
vol. 1, no. 1, pp. 195-202. 2020.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Akhmadi, Agus. "Moderasi Beragama dalam Keragaman Indonesia." Inovasi-Jurnal
Diklat Keagamaan 13, no. 2. 45-55. 2019.
Debora, Yantina. “Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama” dalam
https://tirto.id/kronologi-kasus-dugaan-penistaan-agama-b457. 2016.
Republik Indonesia. “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024”.
Triguna, Ida Bagus Gde Yudha. “Catur Marga Yoga Kontribusi Hindu Dalam Moderasi
Beragama” Prosiding Seminar Nasional Rekonstruksi Nilai-NIlai Kearifan Peradaban
Hindu Nusantara, pp. 71-83. 2019.
Casram, Casram. "Membangun sikap toleransi beragama dalam masyarakat
plural." Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya 1, no. 2. 187-198. 2016.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan
Agama Dan Pendidikan Keagamaan. 2007.
Donder, I Ketut. “Esensi Gamelan dalam Prosesi Ritual Hindu”. Surabaya: Paramita.
Anwar, Chairul. “Teori-Teori Pendidikan: Klasik hingga Kontemporer”. Yogyakarta:
IRCISoD. 2017.
Nurdin, Ali, and Maulidatus Syahrotin Naqqiyah. "Model Moderasi Beragama Berbasis
Pesantren Salaf." Islamica: Jurnal Studi Keislaman 14, no. 1. 82-102. 2019.
Prosiding Seminar Nasional Moderasi Beragama STHD Klaten Tahun 2020 | 50
Wijana, I Nyoman. 2019. “Catur Marga Yoga Kontribusi Hindu Dalam Moderasi
Beragama” Prosiding Seminar Nasional Rekonstruksi Nilai-NIlai Kearifan Peradaban
Hindu Nusantara,1-15. 2019.
Suweta, I. Made. "Ajaran Toleransi Dan Pendidikan Multikultur Dalam Lontar
Bubuksah." Maha Widya Bhuwana: Jurnal Pendidikan, Agama dan Budaya 2, no. 2. 1-
2020.
Sudharta, Tjok Rai. “Saramuccaya Smerti Nusantara”. Surabaya: Paramita. 2009.
Prabhupada, Sri Srimad A.C. Bhaktivedanta Svami. “Bhagavad Gita Menurut Aslinya”.
Banten: Hanuman Sakti. 2006.
Wiana, Ketut. “Tri Hita Karana Menurut Konsep” Surabaya: Paramita. 2007
Suhardana, K.M. “Catur & Sad Paramita: Jalan Menuju Keluhuran Budi”. Surabaya:
Paramita. 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulis dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan mengizinkan penulis untuk mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).