KEARIFAN HUKUM LOKAL DALAM MENGANTISIPASI KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA
Keywords:
Hukum Lokal dan Kekerasan atas nama agamaAbstract
Aksi - aksi kekerasan yang mengatas namakan agama belakangan ini terus terjadi, sementara pelakunya bebas dari jeratan hukum. Ini menandakan bahwa ketidak berdayaan atau lemahnya Hukum Nasional (Hukum Modern) dalam mengatasi kekerasan atas nama agama tersebut. Dalam mengatisipasi merebaknya kekerasan atas nama agama perlu digagas, dikaji, dan dikembangkan, hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Hukum hendaknya dibangun sejalan dengan struktur sosial bangsa kita sendiri yaitu Kearifan Hukum Lokal, namun tetap mengakomudasi dinamika kehidupan sosial budayanya. Secara filosofis norma pertanggungjawaban hukum terdapat kesamaan antara Hukum lokal dengan nilai nilai yang dicita-citakan oleh hukum nasional yang berlandaskan Pancasila, yaitu terwujudnya nilai keadilan, kemanfaatan, kesejahtraan, dan kebahagian bagi seluruh Bangsa Indonesia.References
Barda Namawi Arief, Bebarapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan
Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998,
hlm.117.
Khudzaifah Dimiyati, Teorisasi Hukum, Studi tentang Perkembangan Pemikiran
Hukum di Indonesia 1945-1990, Muhamadiyan University Press, Surakarta,
Lili Rasjidi dan B Arief Sidharta, Filsafat Hukum Mazab dan Refleksinya,
Remadja Karya, Bandung, 1989.
______________, Filsafat Hukum: Apakah Hukum Itu ?, Alumni, Bandung, 1985.
____________, Hukum Sebagi Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2003
Mochtar Kusumaatmaja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni,
Bandung, 2002.
_______________, Fungsi Hukum dan Pembangunan Hukum dalam
Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung, 1975
Roger Cotterrell, The Sosiology of Law: An Intruduction, Butterworths, London,
Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Terjemahan, oleh M Radjab, Bhratara
Karya Aksara, Jakarta, 1982.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.
________________, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Buku Kompas,
Jakarta, 2003.
_______________, Ilmu Hukum, Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan,
Muhamadiyah University Press, Surakarta, 2004.
Soetandyo Wingnjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika
Masalahnya, Huma, jakarta, 2002, hlm. 308.
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni,
bandung, 1991, hlm.84
Prosiding Seminar Nasional Moderasi Beragama STHD Klaten Tahun 2020| 60
T. Mulya Lubis, Politik Hukum Dalam Persfektif Perubahan Sosial, dikutip dari
buku Pembangunan Hukum Dalam persfektif Politik Hukum Nasional,
Artidjo Alkostar, Rajawali, jakarta, 1986.
W Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum Idealisme Filosofis dan Problema
Keadilan, Susunan II, Terjemahan, M Arifin, Rajawali, jakarta, 1990.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulis dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan mengizinkan penulis untuk mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).