PENERAPAN AJARAN TAT TWAM ASI MELALUI TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK MEWUJUDKAN TOLERANSI BERAGAMA
Keywords:
Kata kunci : Tat Twam Asi, Tri Dharma Perguruan Tinggi, Toleransi.Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjabarkan penerapan ajaran Tat Twam Asi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mewujudkan Toleransi Beragama. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Dosen melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat mempunyai peluang untuk memperkenalkan ajaran Tat Twam Asi yang mengajarkan toleransi antara manusia tanpa membedakan keragaman suku, adat, ras maupun agama. Tat Twam Asi yang mempunyai makna dia adalah kamu, dan juga saya adalah kamu mengajarkan untuk menghormati dan tidak menyakiti orang lain karena pada dasarnya semua makhluk diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dalam ajaran agama hindu diyakini bahwa semua makhluk memiliki atma yaitu roh yang menghidupkan makhluk dan merupakan percikan kecil dari Brahman/Tuhan Yang Maha Esa. Penerapan ajaran Tat Twam Asi melalui kegiatan pendidikan dapat dilakukan oleh dosen melalui pembelajaran yang bersifat objektif bukan subjektif. Melalui kegiatan penelitian, dosen dapat membuat tulisan terkait toleransi beragama. Sedangkan melalui kegiatan pengabdian masyarakat, dosen dapat membuat kegiatan yang menggunakan konsep ajaran Tat Twam Asi seperti kegiatan amal untuk seluruh umat beragama. Begitu luasnya jangkauan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dapat dilakukan dosen, niscaya ajaran Tat Twam Asi dapat dipakai sebagai pedoman berprilaku dalam kehidupan sehari-hari oleh lebih banyak pihak sehingga mampu menciptakan toleransi beragama.References
I. G. L. A. Wesi Kusuma, “Implementasi Ajaran Tat Twam Asi Terhadap
Mahasiswa Penyandang Tunanetra Di IHDN Denpasar,” J. Penelit. Agama Hindu,
vol. 2, no. 2, p. 587, 2018, doi: 10.25078/jpah.v2i2.665.
A. A. G. W. Putra, “Ajaran Tat Twam Asi Dalam Kakawin Aji Palayon,”
Kalangwan J. Pendidik. Agama, Bhs. dan Sastra, vol. 9, no. 1, 2019, doi:
25078/klgw.v9i1.977.
N. L. G. Wariati, “Meningkatkan Mutu Asn Ihdn Denpasar Dengan Pelayanan
Publik Berbasis Tat Twam Asi,” J. Penjaminan Mutu, vol. 2, no. 2, p. 74, 2016, doi:
25078/jpm.v2i2.74.
P. Y. Sari, A. T. Atmadja, G. A. Yuniarta, and U. P. Ganesha,
“IMPLEMENTASI KONSEP TAT TWAM ASI PADA LEMBAGA
PERKREDITAN DESA TIGAWASA,” J. Ilm. Mhs. Akunt. Undiksha, vol. 8, no. 2,
G. A. M. I. Pradnyani, “Pengaruh Pembelajaran Quantum Berbasis Kearifan
Lokal Tat Twam Asi Terhadap Kompetensi Pengetahuan Pkn Siswa Kelas Iv Sd
Gugus Pb. Sudirman Denpasar Barat,” Int. J. Elem. Educ., vol. 1, no. 4, pp. 281–289,
R. Indonesia, UUD 1945. 1945.
PHDI, “Tat Twam Asi,” Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, 2015.
https://phdi.or.id/artikel/tat-twam-asi.
I. M. Purna, “Kearifan Lokal Masyarakat Desa Mbawa Dalam Mewujudkan
Toleransi Beragama,” J. Pendidik. dan Kebud., vol. 1, no. 2, p. 261, 2016, doi:
24832/jpnk.v1i2.764.
D. Waruwu, “Kawasan Puja Mandala Wujud Kearifan Lokal dan Destinasi
Wisata Spiritual dalam Mengembangkan Model Toleransi di Indonesia,” Vidya
Samhita, vol. 3, no. 1, pp. 15–25, 2017, [Online]. Available:
http://www.ejournal.ihdn.ac.id/index.php/vs/article/view/324/286.
R. Indonesia, UU no.14 tahun 2005. 2005.
R. Indonesia, UU no.20 tahun 2003. 2003.
Wikipedia, “Homo Homini Socius.” .
Wikipedia, “Pengabdian Masyarakat.”
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengabdian_masyarakat#:~:text=Pengabdian
Prosiding Seminar Nasional Moderasi Beragama STHD Klaten Tahun 2020 | 109
masyarakat adalah suatu kegiatan,mengharapkan imbalan dalam bentuk
apapun.&text=Kegiatan Pengabdian Masyarakat merupakan salah satu bagian dari
Tri Dharma Perguruan Tinggi.
G. S. Peni, “KEUTAMAAN YAJNA DI JAMAN KALIYUGA
(PERSPE
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulis dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan mengizinkan penulis untuk mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).