IMPLEMENTASI AJARAN HINDU MEWUJUDKAN KOMITMEN BERNEGARA
Keywords:
Implementasi, Ajaran Hindu, Komitmen BernegaraAbstract
Implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Hindu mencakup semua hal yang berkaitan tentang menjalankan kehidupan baik secara individu, bermasyarakat maupun bernegara. Kewajiban bernegara yang baik dan patuh merupakan salah satu implementasi ajaran agama. Ada dua hal penting dan wajib dilaksanakan oleh umat Hindu di kehidupan ini, yaitu Dharma Agama dan Dharma Negara. Dharma Agama merupakan kewajiban umat Hindu untuk menjalakna dan mematuhi semua ajaran agama sedangkan Dharma Agama merupakan kewajiban umat Hindu untuk menjalakan dan mematuhi semua peraturan dan kebijakan pemerintah/ Negara. Dalam naskah ini, dijelaskan bagaimana ajaran Hindu memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam membentuk komitmen bernegara yang tinggi pada setiap umat Hindu. Dari kitab Widya Upadesa sampai Catur Veda banyak sekali sloka dan mantra yang menwajibkan umat Hindu untuk mencintai bangsa dan Negara. Dengan memahami ajaran agama yang dalam maka setiap umat Hindu pasti memiliki komitmen bernegara yang kuat. Sehingga dengan adanya komitmen bernegara yang kuat, umat Hindu dapat membantu mempercepat tujuan dan pembangunan nasional. Kesimpulan dari tulisan ini adalah dengan implementasi ajaran agama Hindu yang baik pada kehidupan sehar-hari maka dapat menumbuhkan komitmen bernegara yang kuat yang berlandaskan ajaran veda.References
Ali, As’ad Said, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Bangsa, (Jakarta: LP3ES,
Asshiddiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran [3] Kekuasaan
Dalam UUD 1945, (Yogyakarta: UII Press, 2005).
Budiman, Sagala B., Praktek Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).
Hartono, Pancasila Ditinjau Dari Segi Historis, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992).
Hatta, M. Memoir Mohammad Hatta. Jakarta: Tintamas, 1979.
Kansil, C.S.T., Pancasila dan UUD 1945, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2003).
Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa). (dicabut dengan Ketetapan MPR
Nomor XVIII/MPR/1998).
Tim Penyusun, 2007. Pedoman Kerukunan Umat Beragama Hindu. Jakarta : CV.
Mitra Abadi Press.
I Nengah Dana. Kerukunan dan Perdamaian dalam Konteks Kehidupan Bernegara
Kesatuan.http://www.parisada.org. Diakses tgl 20 Juni 2008
https://www.narayanasmrti.com/2011/06/kerukunan-dan-perdamaian-dalamkonsep-
hindu/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulis dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Jurnal memungkinkan penulis untuk memegang hak cipta tanpa batasan dan mengizinkan penulis untuk mempertahankan hak penerbitan tanpa batasan.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).